Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM keliling. Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling di akhir pekan ini.
Pada akhir pekan, Minggu (22/11/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi pelayanan SIM keliling. Berikut lokasi SIM keliling hari ini:
SIMLING 01: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
SIMLING 02: Jl Panjang depan BTN Kebon Jeruk Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan SIM keliling pada akhir pekan dibuka mulai pukul 07.00 WIB. Pada hari Minggu, pelayanan dibuka sampai pukul 12.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon SIM harus tentunya wajib mengenakan masker dan menerapkan jarak fisik.
Untuk informasi, perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di fasilitas SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C, sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah lewat masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur penerbitan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Baca juga: SIM C Dibagi Tiga Jenis Berdasarkan CC Motor |
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A di SIM Keliling sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di pelayanan SIM Keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah