Ratusan Ribu Kendaraan Manfaatkan Bebas Denda Pajak di Yogya

Ratusan Ribu Kendaraan Manfaatkan Bebas Denda Pajak di Yogya

Pradito Rida Pertana - detikOto
Rabu, 18 Nov 2020 07:34 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Di beberapa daerah diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan. Foto: Grandyos Zafna
Yogyakarta -

Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga tanggal 31 Desember. Kebijakan itu membuat ratusan ribu unit kendaraan di DIY mendapat manfaatnya.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan pembebasan denda pajak itu mengacu pada Pergub Nomor 82/2020 di Pasal 2 menyebutkan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

"Kalau kebijakannya itu mulai dari 1 April sampai dengan 31 Desember 2020," katanya kepadanya detikcom, Rabu (18/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamal menyebut kebijakan itu semata-mata untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi COVID-19. Mengingat banyak perekonomian yang terdampak akibat pandemi tersebut.

Secara rinci, Gamal menjelaskan bahwa untuk unit kendaraan yang dibebaskan denda pajak dari bulan April ada 23.454 unit, Mei 27.504 unit, Juni 54.143 unit, Juli 47.594 unit, Agustus 40.584 unit, September 47.336 unit dan Oktober 33.067 unit. Dari jumlah tersebut terjadi naik turun untuk unit yang dibebaskan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga dari April sampai Oktober total ada 273.682 unit. Sedangkan untuk total denda PKB yang dibebaskan dari April sampai Oktober mencapai Rp 43.573.824.432," ujarnya.

Oleh karena itu, Gamal meminta masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut. Mengingat kebijakan tersebut masih berlaku hingga tanggal 31 Desember.

"Jadi untuk masyarakat silakan manfaatkan kesempatan ini sekarang juga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 provinsi di Indonesia mengadakan agenda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu membayar sanksi, hanya pokok pajaknya saja. Dari 14 provinsi itu DIY termasuk salah satunya.




(rgr/din)

Hide Ads