317.000 Pengendara Rasakan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng

317.000 Pengendara Rasakan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikOto
Sabtu, 14 Nov 2020 19:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Ilustrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Foto: Agung Pambudhy/DetikOto
Semarang -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan selama 2 bulan. Dalam kurun waktu sebulan pertama tercatat ada 317 ribu obyek pajak yang menerima pembebasan denda.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto menjelaskan pada awal pandemi atau awal tahun ini kebijakan tersebut sudah pernah diterapkan pada 17 Februari hingga 16 Juli 2020.

"Kembali Pemerintah Provinsi Jateng mengeluarkan kebijakan keringanan pajak, melalui Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng, yang berlaku tanggal 19 Oktober 2020 ssampai 19 Desember 2020," kata Johan dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (14/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan program ini untuk Meringankan beban masyarakat akibat pandemi COVID-19," imbuhnya.

Secara umum, Johan menjelaskan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Januari sampai 13 November 2020 sebesar Rp.3,706 Trilyun atau 78,64 persen dari Target Rp 4,714 Trilyun.

ADVERTISEMENT
Mobil baru diwacanakan mendapat insentif pembebasan pajak hingga 0 persen. Tapi kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu kelangsungan bisnis pedagang mobil bekas.Mobil baru diwacanakan mendapat insentif pembebasan pajak hingga 0 persen. Tapi kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu kelangsungan bisnis pedagang mobil bekas. Foto: Pradita Utama

"Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober sd 13 November 2020 sebanyak 912 ribu obyek senilai Rp 354 Milyar," jelas Johan.

"Dari penerimaan tersebut, 317 ribu obyek diantaranya mendapatkan fasilitas bebas sanksi atau denda," tegasnya.

Johan menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program tersebut dan segera membayar pajak, karena masih ada kesempatan sampai 19 Desember 2020.

"Kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sampai dengan 19 Desember, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena denda dihapuskan. Untuk Pembangunan Jateng, mari segera bayar pajak kendaraan," imbau Johan.




(alg/lth)

Hide Ads