Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa aktif SIM hari ini, bisa memanfaatkan fasilitas layanan SIM Keliling. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling Jakarta di dua lokasi.
Dilihat detikOto di akun Twitter @TMCPoldaMetro, lokasi layanan SIM Keliling hari ini, Minggu, 15 November 2020, dibuka di 2 lokasi, yakni di Jakarta Timur tepatnya di Jl. Raden Inten samping McD Duren Sawit dan kedua di Jakarta Barat, tepatnya di Jl. Panjang depan BTN Kebon Jeruk Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini, dibuka pada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pelayanan SIM Keliling tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon SIM harus tentunya wajib mengenakan masker dan menerapkan jarak fisik.
Untuk informasi, perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di fasilitas SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C, sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah lewat masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A di SIM Keliling sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Eco Driving Jadi Syarat Bikin SIM, Setuju? |
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di pelayanan SIM Keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah