Kecelakaan di jalan raya berkaitan dengan kompetensi pengemudi. Perlukah memperketat syarat terbitnya Surat Izin Mengemudi?
Secara resmi, tata cara mendapatkan SIM merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyatakan perlu pengkajian aturan yang terkait dengan SIM dan sekolah mengemudi.
"Yang disasar adalah merubah kebijakan dalam hal ini UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ada satu pasal yang tidak mensyaratkan bahwa driver atau rider itu tidak perlu kompetensi, nah itulah yang kita dorong agar ke depan, driver apapun harus memiliki kompetensi, dengan demikian ada landasan bagi kapolri untuk merevisi peraturan no. 9 tahun 2012 di mana salah satu pasalnya tentang pengurusan SIM," kata pria yang akrab disapa Puput dalam webinar, Kamis (12/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan kompetensi pengemudi, misalnya dengan menerapkan prinsip eco driving, diharapkan bisa mengurangi hingga jumlah kecelakaan lalu lintas, dan bisa memberi dampak yang baik pada lingkungan. Sebagian besar pengemudi di jalan belum tentu mengenal prinsip dasar keselamatan berkendara, tak ubahnya menjadi 'biang' masalah dari kecelakaan lalu lintas.
"Kita belum mencoba melakukan safety driving ataupun defensive driving apalagi eco driving, tentu kita mengendarai kendaraan itu tidak tentu, mungkin istilah kata 'yang penting jalan', semacam operator untuk kendaraan bermotor tersebut, bukan driver. Kalau driver memiliki intuisi dan perilaku yang baik. Sehingga saat mengemudikan kendaraan dari satu titik ke titik yang lain, selain aman, selamat, tapi juga nyaman bagi pengemudi maupun penumpang, dan yang lebih penting lagi mampu menekan cost dalam hal ini bahan bakar maupun biaya perawatan."
"Kita dorong ada kelembagaan yang akan mengelola eco driving ini itu akan lebih murah," sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan peneliti dari Institut Studi Transportasi Stevanus Ayal, dalam kesempatan yang sama ia mengatakan bahwa eco driving tidak bisa berdiri sendiri, dan perlu latihan dilatih secara bertahap.
"Eco driving adalah teknik mengemudi yang cerdas, untuk menguasainya ada bebebrapa tahapan, kita perlu menguasai safety driving, dan defensive driving," kata Stevanus dalam kesempatan yang sama.
"Akan sulit kita mengaplikasikan eco driving tanpa menguasai mengemudi basic, terus kita juga mengetahui prinsip keselamatan, kita juga perlu mengerti karakteristik kendaraan kita. Jadi memang bukan kemampuan yang berdiri sendiri, itu merupakan bagian dari teknik mengemudi secara keseluruhan."
"Salah satu cara yang efektif mengintregasikan eco driving ke proses aplikasi izin mengemudi," jelasnya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah