Cara Bayar Denda Tilang Operasi Zebra 2020, Nggak Perlu ke Pengadilan

Cara Bayar Denda Tilang Operasi Zebra 2020, Nggak Perlu ke Pengadilan

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 27 Okt 2020 11:21 WIB
Anggota Polisi Satua Lalu Lintas Polres Jakarta Timur melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra 2020 mulai digelar Senin (26/10). Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi yang akan berlangsung hingga 8 November mendatang.
Operasi Zebra di Cawang, Jakarta. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2020, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020. Lalu bagaimana cara membayar denda tilang bagi pelanggar yang terjaring operasi lalu lintas tersebut?

Dijelaskan Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mekanisme penindakan pelanggar lalu lintas Operasi Zebra 2020 dilakukan melalui metode e-Tilang.

"Ya biasa, seperti pembayaran tilang yang berlaku saat ini dengan e-Tilang," kata Lilik, melalui pesan singkat kepada detikOto, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan cara itu, pelanggar yang ingin membayar denda tilang Operasi Zebra bisa melakukannya lewat mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Dikutip dari situs NTMC Polri, pelanggar yang ditilang nantinya akan mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).

Kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem e-Tilang melalui transfer bank atau mesin ATM. "Kalau pelanggar punya (aplikasi) e-Banking bisa (bayar denda) di tempat (operasi) sesuai denda maksimal," sambung Lilik.

ADVERTISEMENT

Nah, setelah pelanggar membayar denda tilang, maka secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah menjadi warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.

Setelah denda dibayarkan, masyarakat dapat mengambil barang bukti yang disita oleh petugas tilang. Mudah bukan? Dan yang jelas, pelanggar tak perlu datang ke pengadilan lagi untuk melakukan sidang dan membayar denda.

Sebagai informasi, dalam Operasi Zebra 2020 yang dilakukan selama 14 hari ke depan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan ditindak petugas yaitu pertama melawan arus, kemudian tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirine dan rotator, dan melintas bahu jalan, khususnya jalan tol.

"Kegiatan ini akan kita laksanakan secara simultan selama 14 hari ke depan, walaupun porsi daripada kegiatannya adalah 40 persen preemtif atau sifatnya edukasi dan sosialisasi, 40 persen preventif atau pencegahan yang dilaksanakan dengan turjawali, pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Operasi Zebra tahun ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi COVID-19, sehingga pihak kepolisian tetap akan mengawasi protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan selama penindakan.

"Karena ini masa pandemi maka selama Operasi Zebra Jaya tidak ada razia, jadi tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan ada kerumunan," ujar Sambodo.

"Tetapi kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di Pasar Rumput, pindah lagi satu jam ke DI Pandjaitan, artinya ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli mutar ketika ada pelanggar dilakukan penindakan. Ini untuk menghindari kerumunan, karena biasanya saat razia orang berkerumun. Maka pelaksanaannya dilakukan secara hunting," jelasnya.




(lua/din)

Hide Ads