Layanan Perpanjang SIM Akhir Pekan Ini

Layanan Perpanjang SIM Akhir Pekan Ini

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 25 Okt 2020 07:03 WIB
PSBB Kota Bekasi akan berakhir. Namun, jelang wacana new normal, antrean justru membeludak di layanan SIM keliling.
SIM keliling. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang harus dimiliki dan dibawa pengendara. SIM yang dibawa harus masih aktif masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM habis, maka pengendara tidak dibolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Agar tetap bisa berkendara di jalan raya, pengendara harus memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM. SIM yang akan habis bisa segera dilakukan perpanjangan masa berlaku. Perpanjang SIM bisa dilakukan di SIM keliling.

Akhir pekan ini, Minggu (25/10/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan SIM di SIM keliling. Setidaknya ada dua lokasi SIM keliling hari ini. Berikut lokasinya, seperti cuitan TMC Polda Metro Jaya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- SIMLING 01: ITC Cempaka Mas.
- SIMLING 02: Kampus Trilogi Kalibata.

Pelayanan SIM keliling hari ini dibuka setengah hari. Perpanjangan SIM di SIM keliling dilayani mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Pelayanan SIM Keliling tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon SIM harus mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A di SIM Keliling sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di pelayanan SIM Keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.




(rgr/din)

Hide Ads