Beberapa provinsi kompak menghapus denda pajak kendaraan. Namun warga DKI Jakarta belum kebagian kebijakan serupa.
Provinsi yang memberikan penghapusan denda pajak kendaraan adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Bali.
Masing-masing wilayah tersebut menerapkan syarat dan durasi waktu yang berbeda untuk penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buat kamu yang tinggal di Jakarta, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan belum diterapkan oleh Bapenda DKI. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan kalau relaksasi denda pajak sudah diterapkan pada awal periode pandemi. Namun itu dinilai tak efektif.
"Sejauh ini tidak ada agenda pemutihan, karena sudah diberikan terus menerus beberapa tahun belakangan ini, bahkan di awal pandemi juga sempat kita lakukan namun hasilnya tidak efektif," kata Tsani saat dihubungi detikcom, Rabu (21/10/2020).
Berikut ini jadwal serta rangkuman wilayah yang memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
1. Jawa Barat
Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak, masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga 23 Desember 2020.
Mengutip laman Bapendajabar, relaksasi itu bertajuk program 'Triple Untung', terdiri atas bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Selain itu, Pemprov Jabar juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku).
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur juga memberikan relaksasi pemutihan bagi penunggak pajak. Kebijakan yang berakhir 31 Agustus lalu, kini diperpanjang mulai 1 September hingga 28 November 2020.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8) lalu.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan selama satu bulan ke depan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Program berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah