Sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan agenda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu membayar sanksi, hanya pokok pajaknya saja. Namun Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan pemutihan denda maupun pengurangan tarif pajak kendaraan bermotor jelang akhir tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani bahwa sudah dilakukan 'relaksasi' pajak kendaraan bermotor di awal pandemi namun hasilnya tidak efektif. Untuk diketahui, DKI Jakarta sudah memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tanggal 3 April sampai dengan 29 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini tidak ada agenda pemutihan, karena sudah diberikan terus menerus beberapa tahun belakangan ini, bahkan di awal pandemi juga sempat kita lakukan namun hasilnya tidak efektif," kata Tsani saat dihubungi detikcom, Rabu (21/10/2020).
Di sisi lain, pihaknya ingin menghargai wajib pajak yang sudah membayar tepat waktu dan mendorong perilaku lebih tertib bagi warga yang menunggak pajak.
"Kita akan konsisten mengajak masyarakat untuk disiplin membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) dan saya rasa mayoritas masyarakat di DKI sudah cukup patuh dan kami ingin hargai dan dorong itu agar ke depan semakin baik dan meluas," jelas mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Saat ini ada 8 provinsi menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Artinya pengendara yang telat bayar pajak kendaraan tak perlu membayar denda, mereka hanya membayar pokok pajaknya. Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Bali.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah