Memang banyak tipe atau bentuk marka jalan yang ada di atas aspal jalan raya, bahkan detikers juga pasti kerap menemui marka jalan dengan warna garis yang berbeda-beda, seperti garis berwarna putih, kuning, merah dan cokelat. Kira-kira apa perbedaannya ya?
Kepala Bidang lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari kepada detikOto menerangkan apa saja perbedaan peran dari masing-masing warna marka jalan di jalan raya.
"Marka jalan warna putih, penggunaan jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Sedangkan marka jalan warna kuning, pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut, contohnya Yellow Box Juction dan larangan parkir," kata Rudy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk jalanan khusus, lanjut Rudy. Maka marka jalan akan diberi warna merah.
![]() |
"Marka jalan warna merah, ini keperluan atau tanda khusus, contohnya untuk lajur khusus bus transjakarta. Selain itu ada juga marka jalan warna lainnya seperti hijau atau cokelat, marka jalan ini menandakan satu daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu atau petunjuk, contohnya lajur khusus pesepeda," ucap Rudy.
Sebagai catatan ada beberapa dasar pembuatan marka jalan di Indonesia, diantaranya peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang marka jalan, Peraturan menteri Perhubungan No. 67 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 tahun 2014 tentang marka jalan, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.106/AJ.501/DRJD/2019 tentang Juknis Marka Jalan.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar