Sudah Tahu Belum? Ini Beda Arti Marka Jalan Kuning dan Putih

Sudah Tahu Belum? Ini Beda Arti Marka Jalan Kuning dan Putih

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 23 Agu 2024 19:36 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan pengecatan marka jalan di jalur pantura Widasari, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022). Pengecatan marka jalan tersebut untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pemudik yang akan melintas saat mudik Lebaran 2022. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.
Marka jalan. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Jakarta -

Marka jalan ada yang berwarna putih dan kuning. Ternyata keduanya memiliki perbedaan arti. Simak penjelasannya berikut.

Marka jalan merupakan suatu tanda di permukaan jalan. Mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan, marka jalan berarti suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Fungsi marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Bicara warna, marka jalan ini bisa berwarna putih, kuning, merah, dan warna lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning

Mungkin yang sering ditemui di jalan adalah warna putih dan kuning. Seringkali mungkin marka jalan ini dianggap sama padahal setiap warna menunjukkan fungsinya. Tertulis dalam PM 67 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan pasal 4 ayat 2 disebutkan marka jalan berwarna putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

Selanjutnya untuk marka jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.

ADVERTISEMENT

Marka jalan warna putih dan kuning digunakan untuk marka membujur berupa garis utuh, garis putus-putus, garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 16 ayat 2, marka membujur putih dan kuning untuk jalan nasional sementara putih untuk jalan selain jalan nasional. Marka membujur berwarna kuning berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

Sedangkan marka membujur berwarna putih berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.

Marka warna putih juga digunakan untuk marka melintang. Marka melintang yang dimaksud berupa garis utuh dan garis putus-putus. Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyebrangan, atau zebra cross.

Marka melintang berupa garis putus-putus berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads