Ayo Tebak, Berapa Tahun Sekali Marka Jalan Dipermak para Petugas?

Ayo Tebak, Berapa Tahun Sekali Marka Jalan Dipermak para Petugas?

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 17 Okt 2020 12:54 WIB
Marka lahan parkir di Jalan Juanda Jakpus (Rolando/detikcom)
Ilustrasi Foto: Marka lahan parkir di Jalan Juanda Jakpus (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Banyak pengendara yang menganggap enteng marka jalan, padahal marka jalan bisa membantu pengendara lebih aman saat berkendara, namun hal itu tidak membuat petugas menyerah untuk bisa terus melayani masyarakat dengan terus melakukan peremajaan marka jalan.

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari kepada detikOto. "Umur teknis marka paling lama 2 (dua) tahun sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.106/AJ.501/DRJD/2019 tentang Juknis Marka Jalan," terang Rudy.

Rudy juga menyampaikan tidak hanya soal peremajaan dan pemeliharaan, Dinas perhubungan DKI Jakarta juga kerap melakukan penambahan marka jalan untuk bisa mewujudkan berkendara yang aman dan nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada. Penambahan (Pemeliharaan) marka adalah mengganti marka jalan yang rusak dengan yang baru untuk dapat memberi jaminan keselamatan bagi pengguna jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidentil," kata Rudy.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan di jelaskan:

ADVERTISEMENT
Before After Marka Parkir Serobot Jalan Dihapus (Rolando & Alfons/detikcom)Before After Marka Parkir Serobot Jalan Dihapus (Rolando & Alfons/detikcom) Foto: Before After Marka Parkir Serobot Jalan Dihapus (Rolando & Alfons/detikcom)

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

2. Marka Membujur adalah Marka Jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.

3. Marka Melintang adalah Marka Jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.

4. Marka Serong adalah Marka Jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

5. Marka Lambang adalah Marka Jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

6. Marka Kotak Kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.

7. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.

8. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa Marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.

9. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa Marka Jalan atau bagian jalan yang ditinggikan.

10. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

11. Direktur Jenderal a

Petugas PPSU Cipate Utara melakukan pengecetan marka jalan di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). Pengecetan ulang ini dilakukan guna memperindah dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Agung Pambudhy/DetikcomPetugas PPSU Cipate Utara melakukan pengecetan marka jalan di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). Pengecetan ulang ini dilakukan guna memperindah dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Agung Pambudhy/Detikcom Foto: Agung Pambudhy

Bagian Kesatu

Umum
Pasal 3

(1) Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peralatan; atau b. tanda.

Pasal 4

(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya.

(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.

(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.

(5) Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.




(lth/din)

Hide Ads