Tak Seperti Motor, Pakai Helm saat Gowes Tak Wajib

Tak Seperti Motor, Pakai Helm saat Gowes Tak Wajib

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 24 Sep 2020 08:04 WIB
Polemik ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda terus bergulir. Bahkan, para pehobi road bike menolak wacana tersebut.
Pesepeda tidak diwajibkan pakai helm. Tapi pesepeda tetap bisa mengenakan helm demi keselamatan. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pengguna sepeda di saat pandemi COVID-19 akhir-akhir ini mulai marak. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis peraturan tentang keselamatan pesepeda.

Belum lama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dan dilengkapi pesepeda demi keselamatan. Namun, Kemenhub tidak mewajibkan penggunaan helm dan spatbor untuk pesepeda.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, pihaknya membagi menjadi dua jenis sepeda berdasarkan penggunaannya yakni sepeda untuk kepentingan umum dan berolahraga. Karenanya, penggunaan helm untuk pesepeda bersifat opsional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya itu bisa opsional. Untuk sepeda kepentingan umum itu tidak menjadi kewajiban. Kita enggak mau memberatkan misalkan cuma keluar sebentar harus pakai helm," kata Budi seperti dikutip CNBC Indonesia.

Menurutnya, pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan menggunakan helm. Namun, pesepeda tetap bisa menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.

ADVERTISEMENT

Redaksional di Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 itu pun tak menyebutkan pesepeda wajib pakai helm. Dalam Pasal 6 Ayat 2 hanya disebutkan, "Pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm."

Selain itu, penggunaan spatbor sepeda juga tidak diwajibkan bagi pesepeda dengan kepentingan olahraga. Jenis sepeda seperti sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diharuskan dilengkapi dengan spatbor.

"Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Mengutip salinan permenhub, pada Bab II pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi kelengkapan dan syarat keselamatan.

"Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Lebih lanjut, persyaratan keselamatan yang diterangkan dalam pasal 2 ayat (2), di antaranya:

1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
7. Pedal.

Ketentuan mengenai perlengkapan sepeda tersebut lebih lanjut harus memenuhi keselamatan, hal ini dibahas dalam pasal 3;

- Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
- Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.
- Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda. Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.
- Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
- Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda. Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.

Selain kelengkapan, dalam pasal 6 juga disebutkan ketentuan bersepeda yang harus ditaati pesepeda yakni:

a. pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;
b. menggunakan alas kaki; dan
c. memahami dan mematuhi tatat cara berlalu lintas meliputi:
1. mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat lalu lintas, dan marka Lajur Sepeda;
2. dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka Lajur Sepeda dan/astu pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta menggangu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
3. Menggunakan Sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
4. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
5. menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan
6. membawa Sepeda dengan penuh konsentrasi.




(rgr/din)

Hide Ads