Bersepeda Kini Diatur Pemerintah, Begini Isyarat Tangan untuk Belok dan Berhenti

Bersepeda Kini Diatur Pemerintah, Begini Isyarat Tangan untuk Belok dan Berhenti

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 18 Sep 2020 15:42 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kawasan khusus pesepeda di sejumlah jalan Ibu Kota. Salah satunya Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.
Isyarat tangan ketika pesepeda melakukan manuver Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Tren penggunaan sepeda tengah meningkat, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tentang keselamatan pesepeda di jalan. Salah satunya isinya merinci isyarat tangan pesepeda ketika hendak melakukan manuver.

Berbeda dengan kendaraan bermotor yang sudah dibekali lampu sein ketika hendak berbelok atau berhenti. Pesepeda umumnya menggunakan isyarat tangan.

Dengan memahami arti isyarat tangan ini, setidaknya para pengguna kendaraan bermotor bisa mengantisipasi apa yang dilakukan pesepeda. Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan dalam pasal 7.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pesepeda yang akan berbelok, berhenti atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan," bunyi pasal 7 ayat 1.

Sementara isyarat yang dimaksud menggunakan tangan, antara lain;

ADVERTISEMENT

a. merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri;
b. merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan;
c. mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau
d. mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.

Isyarat tangan pesepedaIsyarat tangan pesepeda Foto: Dok. Lampiran Permenhub

Dengan memahami 5 isyarat tangan yang dilakukan para pesepeda tersebut, diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan antara sepeda dengan kendaraan bermotor di jalan raya.

Selain harus memenuhi ketentuan di atas, pesepeda juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Lebih lanjut, ada enam hal yang dilarang saat berkendara di jalan seperti tertuang dalam pasal 8;

a. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayak keselamatan
b. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
c. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
d. Menggunakan payung saat berkendara
e. Berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.




(riar/din)

Hide Ads