Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Dendanya Terkumpul Rp 551 Juta

Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Dendanya Terkumpul Rp 551 Juta

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 12 Okt 2020 13:53 WIB
Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim terjadi penurunan volume kendaraan selama PSBB diperketat.
Ilustrasi Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Masih ada saja masyarakat yang nakal pada masa pandemi virus COVID-19. Dalam laporan hasil akumulatif operasi yustisi Polda Metro Jaya dan Jajaran pada masa PSBB ketat pada tanggal 14 September-10 Oktober 2020, tercatat ada ratusan ribu masyarakat yang melanggar dan menghasilkan denda pelanggaran mencapai Rp 551.390.250.

"Berikut data pelanggaran yustisi," tulis Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam pesan singkatnya kepada detikOto.

Dalam data yang diterima detikOto, ada 58.048 berupa teguran tertulis dan sebanyak 46.975 teguran lisan. Selanjutnya 42.397 orang yang mendapat Sanksi Sosial, 2.125 orang mendapat denda Administrastif jika diakumulasi terdapat total sanksi sebanyak 148.879 orang. Dan semua pelanggaran tersebut, menghasilkan nilai denda mencapai Rp 551.390.250.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Yustisi gencar dilakukan untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan. Di hari ke-18 total denda dari pelanggar mencapai Rp 2 miliar lho.Operasi Yustisi gencar dilakukan untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan. Foto: Rifkianto Nugroho

Sebagai catatan, operasi ini tidak hanya menjaring yang di Jakarta ya, melainkan data diambil dari diberbagai wilayah yang berada di bawah jajaran Polda Metro Jaya.

Hasil AKUMULATIF OPERASI YUSTISI POLDA METRO JAYA & JAJARAN 14 September -10 Oktober 2020.Hasil AKUMULATIF OPERASI YUSTISI POLDA METRO JAYA & JAJARAN 14 September -10 Oktober 2020. Foto: Pool (Polda Metro Jaya)



(lth/rgr)

Hide Ads