Masih ada saja masyarakat yang nakal pada masa pandemi virus COVID-19. Dalam laporan hasil akumulatif operasi yustisi Polda Metro Jaya dan Jajaran pada masa PSBB ketat pada tanggal 14 September-10 Oktober 2020, tercatat ada ratusan ribu masyarakat yang melanggar dan menghasilkan denda pelanggaran mencapai Rp 551.390.250.
"Berikut data pelanggaran yustisi," tulis Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam pesan singkatnya kepada detikOto.
Dalam data yang diterima detikOto, ada 58.048 berupa teguran tertulis dan sebanyak 46.975 teguran lisan. Selanjutnya 42.397 orang yang mendapat Sanksi Sosial, 2.125 orang mendapat denda Administrastif jika diakumulasi terdapat total sanksi sebanyak 148.879 orang. Dan semua pelanggaran tersebut, menghasilkan nilai denda mencapai Rp 551.390.250.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebagai catatan, operasi ini tidak hanya menjaring yang di Jakarta ya, melainkan data diambil dari diberbagai wilayah yang berada di bawah jajaran Polda Metro Jaya.
![]() |
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?