2 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

2 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 11 Okt 2020 07:24 WIB
Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020).
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa aktif surat izin mengemudi (SIM) hari ini bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan SIM Keliling. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling Jakarta di dua lokasi.

Seperti dilihat detikOto di akun Twitter @TMCPoldaMetro, lokasi pelayanan SIM Keliling, hari Minggu, 11 Oktober 2020, dibuka di 2 titik, pertama di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas dan kedua di Kampus Trilogi Kalibata.

Pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini, dibuka pada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Mengingat situasi pandemi virus Corona, pelayanan SIM Keliling tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon SIM harus mengenakan masker dan menerapkan jarak fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah lewat masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A di SIM Keliling sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

ADVERTISEMENT

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di pelayanan SIM Keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.






(lua/din)

Hide Ads