Naik Mobil Sendiri Didenda karena Pakai Masker di Dagu, Ini Aturannya

Naik Mobil Sendiri Didenda karena Pakai Masker di Dagu, Ini Aturannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 17 Sep 2020 08:49 WIB
Operasi yustisi protokol kesehatan digelar di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Di hari pertama PSBB ketat ini, aparat masih temukan warga tak bermasker saat berkendara.
Pengendara tetap diwajibkan menggunakan masker. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat tetap diimbau untuk tidak keluar rumah. Namun jika mendesak harus keluar rumah, maka diwajibkan untuk menggunakan masker.

Masker harus dikenakan salah satunya saat menggunakan kendaraan bermotor. Masker itu wajib dipakai dengan benar, yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu.

Baru-baru ini, viral pengendara mobil pribadi didenda karena menurunkan masker ke dagu. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 mewajibkan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk tetap mengenakan masker dengan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 4 Pergub 79 Tahun 2020, kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor," kata Sambodo kepada detikcom, Kamis (17/9/2020).

Berikut petikan isi Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
1. berada di luar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor."

Meski di kendaraan pribadi, pengendara tetap diwajibkan menggunakan masker dengan benar. "Tidak disebutkan bahwa aturan tersebut dikecualikan bila membawa kendaraan bermotor sendirian," ujar Sambodo.

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79 Tahun 2020. Berikut ancaman sanksinya jika tidak mengenakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).




(rgr/din)

Hide Ads