Naik Kendaraan Tak Pakai Masker, Dendanya Bisa Sampai Rp 1 Juta!

Naik Kendaraan Tak Pakai Masker, Dendanya Bisa Sampai Rp 1 Juta!

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 15 Sep 2020 14:57 WIB
Operasi yustisi protokol kesehatan digelar di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Di hari pertama PSBB ketat ini, aparat masih temukan warga tak bermasker saat berkendara.
Pengendara tetap diwajibkan menggunakan masker. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat PSBB ini, masyarakat tetap dianjurkan di rumah saja jika tidak ada keadaan yang mendesak.

Namun, jika tetap ingin bepergian menggunakan kendaraan pribadi, masyarakat diwajibkan mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah penggunaan masker meski di dalam kendaraan pribadi.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan tersebut Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu. Salah satunya menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau menggunakan kendaraan bermotor;

Artinya, pengguna kendaraan tetap harus menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

ADVERTISEMENT

Jika tidak menggunakan masker meski di kendaraan bermotor, sanksinya diatur dalam Pasal 5. Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.

Itu kalau kedapatan tidak menggunakan masker sekali. Jika tetap mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).




(rgr/din)

Hide Ads