Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini, Senin (14/9). Salah satu kewajiban sebagai pengguna kendaraan bermotor adalah pembayaran pajak.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta saat ini belum ada perubahan sama seperti saat PSBB transisi menuju new normal.
"Masih sama," ujar kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (14/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta beru membuka layanan tatap muka saat masa PSBB transisi. Kala itu, gerai Samsat yang berlokasi di 16 pusat perbelanjaan di lima kota administrasi DKI Jakarta mulai beroperasi per 15 Juni 2020. Meski masih dibuka protokol kesehatan Covid-19 tetap menjadi standar utama yang harus dilakukan.
Gerai Samsat Mal dan Kecamatan hanya melayani pajak tahunan, berlangsung hari Senin - Jumat dengan jam operasional di mal mulai pukul 10.00 - 14.00 WIB, dan kantor kecamatan dibuka mulai 08.00 - 14.00 WIB.
Berikut ini daftar gerai samsat mal dan kantor kecamatan yang beroperasional selama transisi PSBB di lima wilayah DKI Jakarta;
Jakarta Pusat:
1. Gerai Samsat Thamrin City
2. Gerai Samsat Mangga 2
3. Gerai Samsat Kec Kemayoran
Jakarta Utara:
1. Gerai Samsat Mal Artha Gading
2. Gerai Samsat Pluit Village
3. Gerai Samsat Kec Penjaringan
Jakarta Selatan:
1. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
2. Gerai Samsat Kec Pasar Minggu
3. Gerai Samsat Blok M Square
4. Gerai Samsat Mall Gandaria City
Jakarta Barat:
1. Gerai Samsat Mall Taman Palem
2. Gerai Samsat Lippo Mall Puri
3. Gerai Samsat Kec. Kebon Jeruk
Jakarta Timur:
1. Gerai Samsat Tamini Square
2. Gerai Samsat Grand Cakung Mall
3. Gerai Samsat Kecamatan Pulo Gadung
Syarat perpanjangan PKB antara lain tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun, membawa KTP asli dan fotokopi, membawa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta membawa STNK asli dan fotokopi.
Namun jika hanya membayar pajak tahunan lebih efisien masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui online seperti aplikasi Salmonas dan e-Samsat DKI. Dwi mengatakan tanda bukti STNK akan dikirim ke rumah sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
Selain gerai Samsat, saat ini juga disediakan layanan Samsat Keliling di lima titik di masing-masing Samsat induk di 5 wilayah di DKI Jakarta. Di sini, pemilik kendaraan bisa untuk mengurus pajak kendaraan bermotor lima tahunan.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah