Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat mulai berlaku hari ini 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub 88/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Termasuk mengatur tentang tata cara berkendara.
"Pada prinsipnya, selama masa PSBB, sebisanya tetap berada di rumah. Dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan," ungkap Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI.
Pergub itu menyebut selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobilitas warga dengan kendaraan pribadi tertuang dalam Pasal 18, di dalam beleid tersebut mengatur tentang ketentuan dan jumlah maksimal kapasitas penumpang baik untuk kendaraan roda empat dan sepeda motor.
Untuk kendaraan roda empat, Anies memperbolehkan kendaraan hanya dua orang per baris, namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil berdomisili yang sama. Hal ini tertuang dalam pasal 18 ayat 4:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Sedangkan sepeda motor tidak dilarang untuk mengangkut penumpang. Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan
selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
(6) Ketentuan mengenai pembatasan angkutan roda dua berbasis aplikasi dan kepatuhan terhadap protokol COVID-19 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis