Urus STNK hingga Balik Nama Bisa dari Rumah saat PSBB

Urus STNK hingga Balik Nama Bisa dari Rumah saat PSBB

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 14 Sep 2020 15:19 WIB
Masyarakat mengurus STNK di kantor samsat jakarta timur (29/5/2013). Kabar mengagetkan datang dari Kepolisian Lalu Lintas, stok kertas surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis. Untuk menyiasatinya terhitung sejak bulan April Samsat mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dengan tanda tangan pejabat samsat setempat yang dilengkapi dengan stempel, namun hingga sekarang stok kertas STNK masih juga belum tersedia. File/detikFoto.
Mengurus STNK hingga balik nama bisa dilakukan dari rumah. Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Beberapa layanan publik memang masih buka seperti pelayanan SIM dan STNK. Namun, mungkin banyak masyarakat yang khawatir keluar rumah dengan kondisi saat ini.

Kini, ada sebuah layanan pengurusan STNK hingga balik nama kendaraan baik roda empat maupun roda dua dari rumah saja. Layanan bernama eDokumen itu disediakan oleh Seva.id, sebuah marketplace yang menyediakan pelayanan untuk kebutuhan kendaraan.

Dengan eDokumen, konsumen bisa mengurus dokumen kendaraan seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan, hingga balik nama. Pengurusan itu bisa dilakukan dari rumah secara online.

"eDokumen memberikan jawaban bagi konsumen yang ingin mengurus dokumen kendaraan, tetapi tidak ada waktu untuk mengurusnya, entah itu sibuk karena urusan kantor, rumah, atau bahkan masih khawatir untuk keluar rumah," ucap Product Owner Seva.id, Fandi Musjafir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan layanan itu, dokumen kendaraan konsumen akan diurus oleh Seva.id dan kurir rekanan. Saat ini, layanan eDokumen tersedia di Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, dan Makasar.

Untuk mengurus dokumen dari rumah, konsumen bisa mengunjungi website Seva dan mengisi data-data di sana. Jangan lupa juga mempersiapkan dokumen berupa foto atau scan STNK, KTP dan BPKB.

ADVERTISEMENT

Apabila data sudah divalidasi dan setuju biaya pengurusannya, pelanggan akan diminta untuk melakukan pembayaran. Saat pembayaran sudah diselesaikan, pengurusan dokumen akan diproses bersama kurir rekanan yang melakukan penjemputan dokumen ke alamat yang didaftarkan konsumen.




(rgr/lth)

Hide Ads