Sepeda Lawan Arah di Tol, Jasa Marga: Jalan Tol Bahaya buat Roda Dua

Sepeda Lawan Arah di Tol, Jasa Marga: Jalan Tol Bahaya buat Roda Dua

Tim detikcom - detikOto
Senin, 14 Sep 2020 07:39 WIB
Viral Sepeda Masuk Tol di Bogor
Viral sepeda masuk jalan tol. Foto: Screenshot Video Viral
Jakarta -

Minggu, (13/9/2020) kemarin, viral sebuah video yang menggambarkan gerombolan pesepeda masuk jalan tol. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Jagorawi, tepatnya KM 46+500.

Dari video yang beredar viral, tampak beberapa pesepeda melaju di bahu jalan tol sebelah kiri. Sebagian lainnya berjalan di sebelah kanan jalan tol. Bahkan, empat pesepeda yang melaju di kanan jalan mencoba menyeberang hingga melawan arah.

Berdasarkan keterangan dari Jasa Marga, peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menegaskan, jalan tol dibuat untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dia menekankan, berbahaya jika kendaraan roda dua melintasi jalan tol.

ADVERTISEMENT

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," tegas Oemi dalam pernyataan resminya. Nah, melintas di jalan tol saja dibilang bahaya, apalagi kalau sampai melawan arah!

Penggunaan jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1. Di situ ditegaskan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut, "Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambah Oemi.




(rgr/din)

Hide Ads