Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta menekankan agar warga tetap berada di rumah jika tidak ada kegiatan yang mendesak.
Namun, mungkin warga yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku yang akan kedaluwarsa bertanya-tanya bagaimana jika ingin memperpanjang SIM di saat PSBB yang diterapkan mulai hari ini. Nah, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini tetap membuka beberapa lokasi SIM keliling dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan informasi dari cuitan TMC Polda Metro Jaya, SIM keliling hari ini berada di lokasi berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini.
- Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot, Jakbar.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot.
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
Layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 14 September 2020 mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Dikutip dari Korlantas Polri, pelayanan SIM keliling hari ini tetap menggunakan protokol kesehatan. Pemohon SIM wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Adapun syarat memperpanjang SIM di SIM keliling antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon harus melakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah