Ketentuan Berkendara Jika Kembali ke PSBB Total Seperti Awal Corona

Ketentuan Berkendara Jika Kembali ke PSBB Total Seperti Awal Corona

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 10 Sep 2020 14:41 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020.  ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Lalu lintas Jakarta setelah diberlakukan PSBB pertama kali pada April 2020 lalu. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti yang diterapkan sekitar April 2020 lalu. Keputusan itu diambil untuk mengendalikan penularan virus COVID-19 yang dinilai tinggi di DKI Jakarta.

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandmei dulu, bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers semalam.

Dengan pernyataan Anies tersebut, berarti aturan-aturan yang berlaku pada PSBB tahap pertama akan kembali diterapkan. Mengacu pada peraturan PSBB tahap pertama dulu yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, ada beberapa ketentuan kegiatan pergerakan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan. Ketentuan pertama, mobil pribadi digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Mobil pribadi harus dilakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Di dalam mobil wajib menggunakan masker.

ADVERTISEMENT

Jumlah orang dibatasi maksimal 50% dari kapasitas kendaraan. Pengguna mobil pribadi juga dilarang berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Selanjutnya untuk pengguna sepeda motor pribadi juga diwajibkan mengikuti beberapa ketentuan. Hampir sama seperti mobil pribadi, motor juga hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Pengguna sepeda motor pribadi wajib melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan; dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads