Seiring dengan mengingat semakin meningkatnya angka kasus dan kematian COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Seperti apa ketentuan naik angkutan umum dalam periode ini?
Dalam keterangannya kepada wartawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan memberlakukan lagi PSBB total di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan ini akan dimulai pada 14 September.
Untuk diketahui, PSBB total yang akan berlaku pekan depan ini punya aturan yang sama seperti saat PSBB pertama diterapkan beberapa bulan lalu. Termasuk bagaimana warga Jakarta dalam menggunakan angkuatn umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
Mengacu ketentuan PSBB pada April, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian aturan tentang penggunaan dan operasional angkutan kendaraan umum.
Tercatat ada 5 poin yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta saat masyarakat ingin menggunakan angkutan umum dalam kota.
Jika Naik Transportasi Umum Dalam Kota:
1. Pastikan Anda tidak dalam kondisi flu, batuk dan demam.
2. Layanan transportasi publik (Transjakarta, MRT, dan LRT) tetap.
3. Wajib mengenakan masker di tempat tunggu angkutan dan di dalam.
4. Wajib mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer sebelum dan sesudah naik kendaraan umum.
5. Wajib menaati petugas untuk Physical distancing saat antre ataupun saat di dalam kendaraan umum.
Berkaca pada aturan PSBB pertama, jam operasional kendaraan umum juga sangat mungkin akan terpengaruh. Pun begitu dengan kapasitas daya angkutnya.
DKI Jakarta mencatatkan pertamabhan jumlah kasus positif COVID-19 yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Ini diyakini terjadi karena kebijakan pelonggaran PSBB yang diterapkan. Berikut data penambahan kasus COVID-19 di DKI Jakarta:
31 Maret; 608
30 April: 3.345
31 Mei: 4.650
30 Juni: 4.123
31 Juli: 7.157
31 Agustus: 8.659
9 September: 11.245
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah