Kepolisian Republik Indonesia menyatakan siap mengawal kehadiran kendaraan listrik di Indonesia. Bukan cuma dengan regulasi pendukung, tapi juga dengan penegakan hukum secara elektronik.
Demikian diungkapkan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Chryshnanda Dwilaksana, pada Virtual Workshop Kesiapan Industri Electric Vehicles.
"Kendaraan sebagai sarana dan lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Kita harus meningkatkan kualitas hidup, salah satunya membangun smart city. Tapi tidak hanya membangun kota pintar tapi kita juga berbicara udara. Kendaraan listrik ini menjadi satu sarana meningkatkan hidup masyarakat," kata Chryshnanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu dukungan seperti apa yang akan diberikan Polri pada kebangkitan kendaraan-kendaraan listrik di Indonesia?
Yang pertama terkait registrasi dan identifikasi kendaraan, yang memberikan jaminan pada masyarakat soal asal usul kendaraan. Termasuk di dalamnya soal legalitas dan terkait urusan pajak.
"Maka kita harus paham akan registrasi dan indentifikasi akan memberikan jaminan asal usul kendaraan. Karena kita negara hukum harus jelas, karena kita harus bayar pajak. Kendaraan motor ini menjadi aset yang harus dilindungi dan untuk itu harus ada verifikasi dan legalitas. Ini (kendaraan listrik) seperti memiliki senjata api dan ini harus ada standar administrasi hingga asuransi. Konteks seperti ini harus disadarkan bersama untuk membangun lalu lintas," ucap Chryshnanda.
"Registrasi dan forensik kendaraan, itu untuk fungsi kontrol. Kita membangun budaya tertib untuk adanya kepastian dan adanya edukasi. Registrasi ini untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," katanya.
.
![]() |
"Maka kita harus paham akan registrasi dan indentifikasi akan memberikan jaminan asal usul kendaraan. Karena kita negara hukum harus jelas, karena kita harus bayar pajak. Kendaraan motor ini menjadi aset yang harus dilindungi dan untuk itu harus ada verifikasi dan legalitas. Ini (kendaraan listrik) seperti memiliki senjata api dan ini harus ada standar administrasi hingga asuransi. Konteks seperti ini harus disadarkan bersama untuk membangun lalu lintas," ucap Chryshnanda.
"Registrasi dan forensik kendaraan, itu untuk fungsi kontrol. Kita membangun budaya tertib untuk adanya kepastian dan adanya edukasi. Registrasi ini untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," katanya.
Karena kendaraan listrik identik dengan teknologi canggih dan masa depan, Polri tak mau ketinggalan akan menyiapkan sistem elektronik terkait upaya memberikan pelayanan dan penegakan hukum.
"Selain itu yang tidak kalah penting membangun sistem elektronik, di era digital ini membutuhkan sistem elektronik. Untuk itu membutuhkan penegakan hukum secara elektronik, ini menjadi bagian dari smart city dan ini menjadi komitmen kita bersama. Untuk itu kita membangun sistem IT forensik, kita punya traffic center, road safety management, kita membangun security server, driving center, traffic analisis dll dan semua ini kita kembangkan," kata Chryshnanda.
.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah