Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan sosialisasi electronic traffic low enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Nantinya, surat tilang pelanggar lalu lintas akan langsung dikirim ke rumah dan jika tidak diindahkan maka STNK pelanggar akan diblokir.
"Hari ini kita sosialiasikan ETLE, ini adalah sistem penegakan hukum secara online dengan memanfaatkan kamera canggih yang bisa meng-capture pelanggaran secara otomatis," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya di sela-sela sosialisasi ETLE di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).
Lanjutnya, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya, sistem menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real time (Automatic Number Plate Recognition).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga rekaman kamera ETLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas. Penindakan dengan ETLE ini dimulai besok (Kamis, 13/8/2020)," ucapnya.
Terkait jenis pelanggaran melalui rekaman ETLE antara lain melanggar marka jalan, menerobos APILL, menggunakan HP saat berkendara dan tidak menggunakan safety belt. Sedangkan pelanggaran lalu lintas motor yang dipantau ETLE adalah tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melawan arus dan menerobos lampu lalu lintas.
![]() |
Sedangkan dasar hukum dari ETLE ini yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Adapun pasal-pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 272 dan PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ. Dasar penindakan pelanggaran Pasal 23 dan Penindakan Pelanggaran dengan Bukti Rekaman Elektronik Pasal 28.
Baca juga: Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Depok |
"ETLE ini perlu diterapkan di era pandemi COVID-19 sebagai bentuk penegakan hukum secara tindakan represif non-yustisial, artinya adanya pengawasan dan teguran kepada pelanggar yang ter-capture camera," katanya.
Sedangkan untuk mekanismenya, kata Made, kamera di titik-titik yang ditentukan akan meng-capture pelanggaran, dan capture tersebut sudah terkoneksi di back office. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi selama 3 hari, nantinya setelah 3 hari surat konfirmasi ini akan dikirim ke pelanggar.
"Kemudian, surat dikirim sesuai alamat dan diberikan waktu selama 5 hari untuk mengkonfirmasi bisa secara langsung ke Ditlantas Polda DIY. Dalam aturannya setelah 5 hari akan diberikan kode Brizi, kemudian selama 7 hari harus menyelesaikan pembayaran dan kalau dalam 15 hari tidak melakukan konfirmasi akan dilakukan blokir STNK," ucapnya.
"Jadi kendaraan yang terblokir itu akan tersistem langsung ke regident (registrasi dan identifikasi), dan kendaraan yang diblokir bisa mengurus ke Samsat terdekat berkoordinasi dengan Gakkum Ditlantas Polda DIY kemudian harus menyelesaikan kewajiban tilang," imbuh Made.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah