Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Depok

Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Depok

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 05 Agu 2020 15:41 WIB
Dampak terkena air hujan, kabel CCTV lalu lintas di beberapa titik di Jakarta mengalami kerusakan. Salah satunya di kawasan Thamrin.
Ilustrasi kamera CCTV untuk tilang elektronik. Foto: Rengga Sancaya
Depok -

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) tak hanya diberlakukan di Jakarta. Wilayah penyangga juga akan menerapkan tilang elektronik.

Kali ini giliran Kota Depok, Jawa Barat, yang akan menerapkan tilang elektronik. Dikutip laman Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Depok akan melakukan kajian bersama sejumlah steakholder terkait rencana pemasangan alat tilang elektronik.

Rencananya, tilang elektronik akan diterapkan salah satunya di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera E-TLE, salah satunya di simpang Juanda-Margonda," kata Wakasat Lantas Polrestro Depok Kompol Untung, dikutip Korlantas Polri.

"Sebelum pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE, terlebih dahulu kami pasang sejumlah kamera CCTV di sejumlah lampu merah jalan protokol Depok," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pemberlakuan tilang elektronik ini dianggap penting. Soalnya, banyak pengendara yang masih nekat melanggar peraturan lalu lintas. Dengan kamera CCTV yang memantau pengendara, pelanggar lalu lintas takkan bisa mengelak atas pelanggaran yang dilakukannya.

Mekanisme tilang elektroniknya kurang lebih sama seperti E-TLE di Jakarta. Pengendara dan pelat nomor kendaraan akan terekam, pihak Polda Metro Jaya akan memverifikasi data pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari.

Selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Di dalam suratnya, ada bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pemilik kendaraan kemudian melakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi dalam tempo lima hari setelah pemberitahuan. Lalu, pelanggar harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.




(rgr/lth)

Hide Ads