Kendaraan bermotor seperti mobil bisa mengalami risiko kerusakan di mana saja. Salah satu risikonya adalah terkena efek ledakan yang bisa membuat mobil hancur lebur atau rusak ringan saja.
Jika mobil tersebut memiliki asuransi kendaraan bermotor, tentunya risiko kerugian tidak terlalu besar karena ada pihak yang menanggung. Tapi perlu diketahui juga, pemilik mobil tidak bisa begitu saja mengklaim asuransi mobil yang terkena ledakan.
Seperti dijelaskan Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, sebelum memastikan apakah mobil tersebut bisa di-cover asuransi atau tidak, perlu diketahui penyebab utama terjadinya ledakan yang berefek ke mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di asuransi itu istilahnya Proximate Cause. Artinya, penyebab ledakan itu apa," buka Iwan, melalui sambungan telepon kepada detikOto, Rabu (5/8/2020).
Ambil contoh kasus ledakan Lebanon, yang membuat beberapa mobil jenis city car dan SUV rusak parah. Kendaraan-kendaraan itu bisa langsung mendapatkan asuransi, jika dalam penyelidikan kepolisian menyatakan ledakan terjadi karena 2.750 ton amonium nitrat yang tersimpan dalam gudang pelabuhan.
Namun jika dalam pengembangan penyelidikan diketahui ledakan tersebut ada kaitan dengan tindakan terorisme, maka ada syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan asuransi.
"Kalau ledakan gudang itu terjadi karena indikasi tindakan terorisme, berarti mobil-mobil yang terkena ledakan harus mempunyai perluasan jaminan atas risiko terorisme," katanya lagi.
Sedikit informasi soal perluasan pertanggungan asuransi, merupakan opsi yang ditawarkan ke pelanggan saat mengajukan perlindungan asuransi kendaraan bermotor.
Perluasan jaminan asuransi ini terdiri dari: Banjir, angin topan, badai, dan tanah longsor; Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi; Huru-Hara (SRCC); Terorisme dan sabotase; Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta; kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
"Kalau mau ngajukan perluasan yang tinggal endorse (merekomendasikan) aja waktu beli asuransi. Karena standar awal itu hanya comprehensive sama TLO (Total Loss Only). Jadi begitu dia ingin menambah tanggung jawab hukum (TJH) pihak ketiga, maka perlu perluasan jaminan," jelas Iwan.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Harga Mobil China Ramai-Ramai Turun, Nilai Jual Jadi Anjlok?