Sebagian besar orang yang ingin memiliki rasa tenang dalam memiliki kendaraan memilih untuk menggunakan asuransi. Segala hal buruk tak terduga yang merusak hingga menyebabkan mobil hilang dapat ditanggung asuransi.
Namun ada satu hal yang mungkin tanpa anda sadari menyebabkan asuransi hangus. Sudah bukan hal baru lagi di Indonesia mobil pribadi dapat digunakan menjadi taksi online. Ternyata pengalihfungsian ini menyebabkan asuransi mobil pribadi anda hangus.
Bukan berarti anda tidak dapat menggunakan mobil pribadi sebagai taksi online tanpa asuransi. Hal pertama yang harus dilakukan jika mobil pribadi sudah diasuransikan dan jadi taksi online mengabarkan pada pihak asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan penggunaan harus info. Kalau nggak diinfo entar kalau ada apa-apa nggak bisa klaim. Intinya tertanggung harus info dari awal penggunaan mobilnya untuk apa," ujar Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/6/2020).
Jika sudah, dikabarkan untuk melanjutkan asuransi maka akan diarahkan untuk menggunakan asuransi penggunaan kendaraan komersial. Meski tetap milik pribadi penggunaan dan fungsinya telah berubah. Taksi online memiliki risiko lebih tinggi karena frekuensi penggunaan lebih tinggi juga dibanding penggunaan pribadi.
"Penggunaannya kan beda. Kalau komersial direntalin, dijadiin angkot, antar jemput sekolah, taksi online. Rate beda karena risiko beda, makanya diinfo saat mau dicover," papar Iwan.
Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu:
"12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan."
"13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa."
Pada PSAKBI juga dijelaskan dalam pasal 8 tentang perubahan risiko. Ada dua pilihan yang dapat diambil setelah melapor. Pertama melanjutkan asuransi dengan rate risiko lebih tinggi atau menghentikannya dengan pengembalian premi sesuai pasal 27 ayat (2) dalam polis ini.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!