Kritik Ganjil Genap, Pengamat: Paksa Warga Pakai Angkutan Umum

Kritik Ganjil Genap, Pengamat: Paksa Warga Pakai Angkutan Umum

Tim detikcom - detikOto
Senin, 03 Agu 2020 16:09 WIB
Petugas polisi sosialisasi secara langsung kepada pengemudi yang melanggar Ganjil Genap di Perempatan Rawamangun, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (3/8/2020). Sistem ganjil kendaraan bermotor di 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Senin (3/8).
Pemberlakuan ganjil genap hari ini. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Ganjil genap yang sempat ditiadakan sementara selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kini diadakan kembali mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya segera melakukan evaluasi terkait kebijakan ganjil genap. Sebab dikhawatirkan ganjil genap akan mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum yang berisiko menimbulkan kerumunan orang.

"Kita sepakat pandemi virus Corona atau COVID-19 telah membawa kita masuk dalam situasi darurat kesehatan. Kemudian pemerintah mensosialisasikan menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta menggunakan masker dan mencuci tangan adalah langkah efektif untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19," kata Edison dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (3/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah melarang berkumpul. Ajaibnya, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya justru memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap (Gage) yang potensi menimbulkan kerumunan yang sekaligus menjadi ancaman terhadap keselamatan jiwa masyarakat," sambungnya.

Sebab, kata Edison, kebijakan ganjil genap akan memaksa warga yang hanya memiliki satu kendaraan untuk menggunakan transportasi umum. Dengan begitu, dikhawatirkan akan terjadi kerumunan di halte-halte maupun terminal atau tempat pemberhentian angkutan umum.

ADVERTISEMENT

"ITW mendesak agar melakukan evaluasi segera karena penerapan Gage potensi meningkatkan terjadinya penyebaran dan penularan virus COVID-19. Apalagi menerapkan Gage dalam kondisi wabah virus seperti saat ini belum mendesak atau untuk demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

"Hendaknya Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak memaksakan kehendaknya semata. Meskipun penerapan Gage (ganjil genap) bukan dosa, tetapi harus juga mempertimbangkan azas kemanfaatan dan kelayakan. Sebab kebijakan akan efektif bila diterapkan dalam waktu dan kondisi yang tepat. Keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi dari semua hukum negara yang ada," tutup Edison.




(rgr/lth)

Hide Ads