Truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih banyak beredar di jalan raya. Truk obesitas itu menjadi perhatian berbagai pihak karena beberapa dampak negatif.
Polisi berwenang menindak truk ODOL. Bahkan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arman Achdiat menyebut truk ODOL masuk dalam kategori kejahatan.
Menurut Arman, masuknya pelanggaran ODOL sebagai kejahatan mengacu pada peraturan perundangan, yakni Pasal 316 Ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pelanggaran atas pasal 273, 275 ayat (2), Pasal 277, kemudian Pasal 310 sampai 312.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pasal 277 jelas ada uji tipe yang jika dilanggar bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta," katanya seperti dikutip laman NTMC Polri.
Jumlah pelanggaran ODOL memang turun dari 4.914 ke 4.735 pelanggaran. Tapi, truk ODOL masih dinilai membahayakan keselamatan.
![]() |
Arman memastikan, muatan berlebih (overloading) dan pembesaran dimensi (over dimension) secara teknis membahayakan. Penyimpangan itu dipastikan tidak bisa diakomodasi geometrik jalan di Indonesia, menyulitkan maneuver atau olah gerak kendaraan, menyebabkan kendaraan menjadi kurang stabil dan sulit dikendalikan, serta membutuhkan jarak pengereman (deselerasi) yang lebih panjang.
"Sudah banyak literatur yang menyebutkan bahwa over dimension dan overload mempercepat kerusakan jalan, juga dipastikan memperbesar risiko kecelakaan karena peregangan atau strain ban hingga menjadi cepat panas. Kondisi ODOL juga menyebabkan pengereman dan percepatan menjadi terganggu," tegasnya.
Dia mengakui adanya kendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan berlebih dan pembesaran dimensi karena angkutan barang menjadi mata pencaharian banyak orang dan penggerak perekonomian. Ketentuan dan sanksi juga belum tegas.
Di sisi lain, kemampuan operasional penegakan hukum juga belum memadai. Karena itu, dia mengajak memaksimalkan koordinasi antar instansi untuk mengatasi hal ini.
Selain truk ODOL, juga ada tren kenaikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ojek online (Ojol) sebesar 79%. "Kedua fenomena itu harus dicermati bersama," ujarnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah