Oli Bekas Nggak Boleh Dibuang Sembarangan, Bisa Dipakai Lagi Buat Hal Lain

Oli Bekas Nggak Boleh Dibuang Sembarangan, Bisa Dipakai Lagi Buat Hal Lain

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 27 Jul 2020 15:09 WIB
rantai motor
Penggunaan oli bekas kembali Foto: detikOto
Jakarta -

Oli bekas masuk ke dalam kategori Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (LB3), sebab itu tidak diizinkan untuk dibuang sembarangan. Tapi, di sisi lain oli bekas bisa digunakan kembali lho, seperti apa?

Dijelaskan Coordinator of Product Development Specialist PT Pertamina Lubricants, Sinung Wikantoro bahwa oli bekas bisa digunakan lagi khususnya berkaitan dengan kegiatan sehari-hari.

"(oli bekas) bisa dimanfaatkan sebagai apa? Satu, bisa dimanfaatkan untuk oli itu sendiri, buat melumasi rantai, melumasi pagar pintu, melumasi gergaji mesin. Buat menyimpan paku agar tidak karatan." ujar Sinung dalam sebuah diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain untuk skala rumah tangga, Sinung menjelaskan oli bekas juga dimanfaatkan industri pabrik hingga diolah kembali menjadi oli. Untuk hal ini, oli bekas mengalir dikumpulkan terlebih dulu ke pengepul yang sudah mengantongi izin dari pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memenuhi standar untuk mengelolanya.

ADVERTISEMENT

"Nah ke mana setelah mereka ambil? Satu ada yang menjadi bahan bakar, karena untuk industri, ada sendiri pasarnya," katanya.

"Bisa di-recycle kembali oli lagi, oli-oli tertentu bisa mengakomodir recycle dari oli bekas, tapi tidak semua jenis oli. Pertamina tidak bermain di situ, karena kami punya sumber fresh oil. Ada perusahaan lain yang bermain di situ," jelasnya.




(riar/rgr)

Hide Ads