Mulai hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi Patuh 2020 akan digelar pada 23 Juli hari ini sampai 5 Agustus 2020.
Dalam Operasi Patuh 2020, polisi tidak hanya menindak pelanggar lalu lintas yang menggunakan kendaraan bermotor. Pesepeda yang melanggar lalu lintas juga akan ditertibkan.
"Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Divisi Humas Polri, Kamis (23/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban sepeda yang melanggar lalu lintas itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pesepeda. Sebagai kendaraan tidak bermotor, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keselamatan pesepeda memang wajib diutamakan. Tapi, jangan sampai pesepeda itu malah menjadi penyebab kecelkaan lalu lintas.
"Padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalu lintas," kata Sambodo.
Penindakan pesepeda itu juga akan meningkatkan kepatuhan pada pesepeda dalam berkendara di jalan. "Sambil kita menunggu, Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," sebutnya.
Sementara itu itu Operasi Patuh Jaya juga berbarengan dengan aktifnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak, di antaranya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah