Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2020 mulai hari ini, Kamis (23/7). Ada 5 sasaran operasi yang menjadi prioritas polisi untuk ditindak.
"Satu, melawan arus lalu lintas. Kedua, melanggar marka stop line. Ketiga, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. Keempat, melintas bahu jalan tol, dan kelima menggunakan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan. Lima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dihubungi detikcom, Rabu (22/7/2020).
Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar pada Kamis 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Operasi ini kembali digelar mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengendara setelah kegiatan masyarakat aktif lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengatakan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan budaya tertib lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga ditunjukkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.
"Jadi, operasi ini kita juga tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ya," sebut Fahri.
Selain itu Operasi Patuh Jaya juga berbarengan dengan aktifnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Kamera bisa menangkap berbagai jenis pelanggaran. Setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak. Berikut rinciannya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Jika ada pengendara yang melanggar tersebut siap-siap bakal ditilang. Surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Makanya detikers, jangan melanggar lalu lintas atau Anda harus membayar denda tilang yang lumayan!
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar