Denda Rp 250 ribu untuk para pengendara yang tidak mengenakan masker saat berkendara masih terus berlaku. Artinya bagi detikers yang berkendara di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi harus tetap menggunakan masker ya.
Seperti yang disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada detikOto. Arifin kembali menjelaskan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak disiplin sudah diatur dalam Pergub No.51 Tahun 2020, tentang 'Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Terkait dengan sanksi pengenaan denda buat mereka yang tidak disiplin karena tidak mengenakan masker saat di luar rumah ketika beraktivitas, sudah diatur cukup lama di Jakarta selama PSBB sebelum masa PSBB transisi itu sudah diatur," kata Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk sekarang pada masa PSBB transisi diatur dalam Pergub 51 juga ada sanksi yang mengatur, bahwa orang yang tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Maka akan dikenakan sanksi denda 250 ribu rupiah, baik itu aktivitas di jalan atau di dalam kendaraan baik roda 4 atau 2. Sekarang aktivitas di luar rumah harus menggunakan masker, seperti itu," tambah Arifin.
![]() |
Arifin juga mengatakan pada masa PSBB transisi, pihak Satpol PP akan lebih ketat dalam menerapkan aturan tersebut. Agar masyarakat Jakarta tidak kembali ke masa PSBB.
"Pada awal-awal yaitu pada Maret-April memang baru berupa teguran. Namun pada Mei kita sudah mulai menerapkan denda," ujar Arifin.
"Sanksi denda ini cukup besar dan dari sisi pengenaan denda penggunaan masker lebih kurang mulai dari 5 Juni-12 Juli, sanksi itu sudah mencapai Rp 296.010.000 dari jumlah orang yang melakukan pelanggaran masker. Lebih kurang jumlah pelanggarnya mencapai 22.791 orang," tutupnya.
Untuk diketahui, PSBB transisi awal berlangsung sejak 5 Juni lalu hingga 1 Juli 2020. PSBB Transisi kemudian diperpanjang pada 3-17 Juli sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Corona (COVID-19).
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah