Ramai di Medsos, Naik Mobil Tanpa Masker Didenda Rp 250 Ribu, Polisi: Itu Bukan Kami

Ramai di Medsos, Naik Mobil Tanpa Masker Didenda Rp 250 Ribu, Polisi: Itu Bukan Kami

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 13 Jul 2020 16:59 WIB
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Ilustrasi penerapan PSBB Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Saat ini kembali ramai di media sosial akan denda yang diterima pengendara karena tidak menggunakan masker saat berkendara. Bahkan dendanya terbilang tidak sedikit mencapai Rp 250 ribu. Rupanya denda yang diberikan ini bukan surat tilang (Pelanggaran Lalu Lintas) yang diberikan pihak Kepolisian.

Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada detikOto, Senin (13/7/2020).

"Tidak, pelanggaran masker bukan pelanggaran lalu lintas jadi tidak ditilang," jawab singkat Sambodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. Dirinya menjelaskan tidak menggunakan masker bukan pelanggaran lalu lintas.

Bukti pembayaran tidak menggunakan masker saat berkendara.Bukti pembayaran tidak menggunakan masker saat berkendara. Foto: dok. Istimewa (Medsos)

"Pelanggaran tidak menggunakan masker itu pelanggaran PSBB dikenakannya aturan di Pergub, satpol PP yang melakukan penindakan. Ini bukan pelanggaran lalin jadi bukan tupoksi (Tugas dan Fungsi) Polri tapi Satpol PP silahkan konfirmasi ke Pemprov DKI," kata Fahri.

ADVERTISEMENT

Sanksi denda sebesar Rp 250.000 termuat dalam Pergub No.51 Tahun 2020, tentang 'Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pasal 7 ayat 3 disebutkan hukuman bagi warga yang tidak memakai masker adalah membersihkan fasilitas umum atau membayar denda.

Pasal 7 ayat (3) huruf a:

(a). kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau. (b). denda administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada ayat 2 disebutkan kalau proses pengenaan sanksi bisa dilakukan oleh Satpol PP, yang didampingi polisi atau TNI.

Hingga siang ini detikOto terus mengkonfirmasi ke Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP untuk mengetahui kabar yang tengah ramai di media sosial. Namun sayangnya keduanya belum merespon panggilan telepon detikOto.




(lth/din)

Hide Ads