Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 12 Jul 2020 07:09 WIB
Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020).
Pelayanan SIM Keliling. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Sempat berhenti beroperasi karena pandemi virus Corona (COVID-19), layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka. Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Minggu (12/7) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dikutip dari NTMC Polri, ada 4 titik lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini. Untuk area Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berlokasi di Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah. Sementara wilayah Jakarta Utara, layanan ini ada di Satpas SIM Daan Mogot.

Sedangkan wilayah Jakarta Barat perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot. Lalu untuk wilayah Jakarta Pusat, lokasi layanan SIM Keliling terletak di ITC Cempaka Mas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, pelayanan SIM Keliling ini tetap menggunakan SOP Kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Waktu layanan SIM Keliling hari ini, Minggu 12 Juli 2020, diselenggarakan mulai jam 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sebagai catatan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

ADVERTISEMENT

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:


1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.




(lua/riar)

Hide Ads