Di Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134, setidaknya ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, sepertinya pengendara di Indonesia belum banyak yang mematuhi hal tersebut. Buktinya, akhir pekan kemarin viral seorang pemotor menghalangi laju mobil ambulans. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2020) di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat. Disebutkan, kejadian berawal dari ambulans yang hampir menyerempet motor. Dalam video yang beredar, pemotor sempat menghentikan laju ambulans.
"Jelas si motor salah. Dan dia bisa ditindak secara hukum," kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada detikcom, Senin (13/7/2020). Soalnya, ambulans yang sedang membawa pasien dilindungi undang-undang.
"Kalau di luar negeri orang minggir, begitu ada bunyi ambulans, apalagi ada evakuasi, minggir semuanya," sebutnya.
Bisa dilihat dari video di channel YouTube Heavy Broadcast ini. Dalam video itu, 27 detik pertama tertulis China, sebenarnya itu adalah jalanan Jakarta. Terlihat ambulans dengan sirine yang menyala melaju di jalan tol yang padat. Sayangnya, pengguna jalan itu tidak memberikan prioritas kepada ambulans.
Berbanding terbalik, negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika langsung memberikan jalan kepada ambulans yang lewat. Seperti di Jerman, saat sirine ambulans terdengar oleh pengendara, mereka langsung ke pinggir dan memberi ruang di tengah untuk memberikan jalan kepada ambulans. Ambulans itu pun dengan mudahnya membelah lalu lintas yang tengah padat.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar