Perusahaan pembiayaan (leasing) sempat menaikkan batas minimal uang muka (down payment) kredit kendaraan bermotor hingga 30-40%. Namun seiring berakhirnya masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan hadirnya era new normal, ketentuan DP kredit motor dan mobil kini sudah di bawah 40%.
"DP (kendaraan bermotor-Red) sudah kembali normal ke 20%," kata Direktur Utama Mandiri Utama Finance, Stanley Atmadja, melalui pesan singkat kepada detikOto.
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito. Menurut Niko batas DP kendaraan bermotor kini sudah di bawah 40%. Namun besarannya bervariatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(DP di bawah 40%) sudah ada, sekarang motor DP di 15-25%. Mobil 25-30%. Ada beda per-type, per-merk, per wilayah. Jadi matrix lah polanya," terang Niko.
Lanjut Niko menjelaskan, kebijakan ini sudah diterapkan sejak pertengahan bulan Juni 2020. Kendati DP sudah diturunkan, pemilihan nasabah masih dilakukan dengan syarat ketat.
"Karena ekonomi sudah kembali berputar, seiring PSBB yang dilonggarkan dan banyaknya stimulus pemerintah untuk menggerakkan ekonomi, maka kami mulai berani juga melonggarkan ketentuan DP. Tapi masih sangat berhati-hati dalam penerapannya. Kami survey dan selektif dalam memilih konsumen," ujarnya lagi.
Sebelumnya perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan uang muka 40% untuk pembelian kendaraan bermotor. Kebijakan ini diterapkan seturut terjadinya pandemi virus Corona (COVID-19).
Seperti dikutip dari CNBCIndonesia, menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, kebijakan ini harus ditempuh perusahaan pembiayaan untuk memitigasi risiko terjadinya terjadinya gagal bayar. Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan juga cenderung lebih selektif mencari nasabah baru.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah