Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), keselamatan pesepeda harus diutamakan pengguna kendaraan bermotor. Bukan tanpa alasan, keselamatan pesepeda sebagai kendaraan tidak bermotor rentan di jalan raya.
Sayangnya, belum sepenuhnya fasilitas pesepeda di jalan raya dipenuhi pemerintah. Seperti dilansir Antara, Tim Advokasi Bike to Work Fahmi Saimima menyampaikan agar dengan adanya revisi UU LLAJ akan ada perlindungan lebih terhadap pesepeda.
Sanksi pelanggar hukum yang mencelakai pesepeda dinilai terlalu ringan. Fahmi mengatakan, sanksi bagi pelanggar hukum yang mencelakai pesepeda harus diperberat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama pasal 28, setiap kendaraan bermotor hanya didenda dua bulan dan paling banyak denda Rp 500.000. Untuk luka ringan denda maksimal Rp 10 juta dan satu tahun kurungan, luka berat dan meninggal dunia kurungan seumur hidup. Setiap pengendara motor dianggap mengetahui perbedaan jalan. Kita minta hukuman bagi para pelanggar ditinggikan," ujar Fahmi.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 284 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady mengatakan sejumlah usulan tersebut akan dikaji dalam Prolegnas.
"Sudah kita pahami dengan baik dan akan kita cerna mendalam dalam Prolegnas, satu UU LLAJ dan satu UU tentang jalan. Saya tambahkan naskah akademiknya belum selesai sama sekali. Kalau toh ada, itu perlu disempurnakan," katanya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah