Lalu lintas Indonesia memiliki aturan yang dituangkan melalui UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melakukan pelanggaran yang dijelaskan dalam aturan ini tentu ada sanksi yang harus dituntaskan.
Pelanggaran lalu lintas ternyata tidak hanya melalaikan kelengkapan keselamatan atau melanggar rambu-rambu. Ada pelanggaran lalu lintas yang berat dan dendanya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Beberapa pelanggaran ini ada yang diberatkan pada pengguna jalan, ada pula yang dikenakan pada penyedia jalan. Berikut uraiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tilang Elektronik Belum Diberlakukan Lagi |
1. Jalan Rusak
Denda ini diberikan kepada penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki kerusakan sehingga menyebabkan kecelakaan, luka pada manusia atau kerusakan kendaraan. Penyelenggara jalan yang tidak mengindahkan aturan ini dikenakan penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp 12.000.000.
Apabila korban mengalami luka berat maka hukuman penjaranya menjadi satu tahun atau denda Rp 24.000.000. Sementara itu apabila korban sampai meninggal dunia karena jalanan yang rusak maka hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000
Denda ini ada di pasal 273:
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
2. Merusak Fungsi Jalan
Melakukan kerusakan atau gangguan jalan juga termasuk dalam pelanggaran dalam aturan ini. Siapapun yang melakukannya akan dikenakan kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp 24.000.000.
Denda ini ada di pasal 274:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
3. Merusak Rambu dan Marka
Tidak hanya merusak fungsi jalan, rambu-rambu dan marka juga dapat dikenakan denda besar. Jika sampai rusak dan tidak layak berfungsi lagi dendanya bisa mencapai Rp 50.000.000 atau penjara 2 tahun.
Denda ini disebutkan dalam Pasal 275 ayat (2):
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Halaman selanjutnya: Modifikasi tanpa uji tipe hingga sengaja menyelakai
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?