Selama masa pandemi virus Corona (COVID-19) yang melanda Indonesia, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) sempat dihentikan sementara. Kini, di masa PSBB transisi, apakah tilang elektronik sudah diberlakukan lagi?
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan belum menerapkan tilang elektronik.
"Belum (diberlakukan E-TLE)," kata Fahri, Senin (6/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Fahri bilang bahwa tilang elektronik sejak masa pandemi virus Corona ditiadakan sementara. Sebab, memang jika melihat volume kendaraan sempat menurun.
"Jadi E-TLE sementara waktu kami hentikan," ujar Fahri kepada wartawan melalui video conference sekitar akhir Mei lalu.
Meski begitu, bukan berarti pengendara bebas melanggar lalu lintas. Pelanggar lalu lintas tetap akan ditindak sesuai peraturannya. Menurut Fahri, tilang diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi menjadi kecelakaan lalu lintas.
"Tetapi kami minta masyarakat untuk tetap menjaga tingkat kesadarannya. Bukan hanya memenuhi ketentuan PSBB, tetapi taat berlalu lintas," ucap Fahri saat itu.
Selain itu, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap juga belum diberlakukan. Ditlantas Polda Metro Jaya menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan ganjil genap. Sementara saat ini belum ada keputusan gubernur terkait pengaktifan kembali pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk saat ini ganjil genap belum mendesak. Agar tak terjadi penumpukan orang di angkutan massal, Syafrin menyarankan agar ganjil-genap masih ditiadakan dulu.
"Memang untuk saat ini agar kita sambil menjaga terus Jakarta untuk tidak terpapar gelombang kedua COVID-19, kami menyarankan untuk ganjil genap belum mendesak untuk diberlakukan," kata Syafrin dalam Rapat Pimpinan (Rapim) kebijakan mobilitas pasca-pancemi COVID-19 yang digelar pada 29 Juni lalu dan ditayangkan pada channel Youtube Pemprov DKI Jakarta.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!