Pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap belum diberlakukan di DKI Jakarta. Ganjil genap belum diberlakukan mengingat masih ada pandemi COVID-19.
"Kawasan tertib lalu lintas pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta masih belum diberlakukan," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memang menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penerapan ganjil genap. Sementara saat ini belum ada keputusan gubernur terkait pengaktifan kembali pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk saat ini ganjil genap belum mendesak. Agar tak terjadi penumpukan orang di angkutan massal, Syafrin menyarankan agar ganjil-genap masih ditiadakan dulu.
"Memang untuk saat ini agar kita sambil menjaga terus Jakarta untuk tidak terpapar gelombang kedua COVID-19, kami menyarankan untuk ganjil genap belum mendesak untuk diberlakukan," kata Syafrin dalam Rapat Pimpinan (Rapim) kebijakan mobilitas pasca-pancemi COVID-19 yang digelar pada 29 Juni lalu dan ditayangkan pada channel Youtube Pemprov DKI Jakarta.
![]() |
Menurutnya, jika ganjil genap diberlakukan, dikhawatirkan akan ada penumpukan warga di transportasi massal. Sementara limpahan penumpang angkutan massal dari pengguna kendaraan pribadi yang terdampak ganjil genap diprediksi membludak jika ganjil genap diberlakukan.
Syafrin memprediksi, jika ganjil genap diberlakukan, akan ada penambahan 566 ribu limpahan penumpang angkutan massal per jamnya. Sementara kapasitas angkutan massal seperti MRT, BRT, LRT dan Commuter Line yang menjadi moda angkutan utama masyarakat hanya 139.680 per jam dengan skema pembatasan physical distancing.
Baca juga: Sampai Kapan Ganjil-Genap Ditiadakan? |
"Artinya tidak mampu untuk menampung limpahan dari pembatasan ganjil genap," jelas Syafrin.
Sehingga, jika ganjil genap diberlakukan, diprediksi akan terjadi penumpukan kembali di angkutan umum. Apalagi, angkutan umum saat ini masih menerapkan physical distancing.
Namun, saat ganjil genap tidak diberlakukan dan mencegah penambahan kendaraan pribadi yang masif, pihak perkantoran disarankan untuk mengadakan pelayanan angkutan karyawannya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis