PSBB Transisi Berlanjut, Ingat Aturan Kapasitas Penumpang Mobil/Motor

PSBB Transisi Berlanjut, Ingat Aturan Kapasitas Penumpang Mobil/Motor

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 02 Jul 2020 13:40 WIB
Arus lalu lintas di Jakarta mulai ramai memasuki masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pekan kedua, Senin (8/6/2020). Pantauan detikcom, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, kemacetan terjadi di TB Simatupang Lebak Bulus mengarah ke Bundaran Pondok Indah.
Lalu lintas di jalanan Jakarta saat PSBB transisi. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih berlanjut di DKI Jakarta. Mobilitas masyarakat masih ada aturannya selama PSBB transisi. Begitu juga soal kapasitas maksimal kendaraan dalam mengangkut penumpang.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut. Di antaranya adalah:

a. kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama;
b. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
c. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut diterangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 105 Tahun 2020, ada beberapa ketentuan saat kendaraan mengangkut penumpang.

Untuk mobil penumpang perseorangan, jumlah maksimal yang dapat diangkut saat PSBB transisi adalah dua orang per baris kursinya. Kecuali, jika seluruh penumpang dan sopir berdomisili di alamat yang sama, maka mobil bisa mengangkut penumpang sesuai kapasitas maksimalnya.

ADVERTISEMENT

Untuk taksi atau angkutan sewa khusus berkursi dua baris maksimal bisa mengangkut 4 orang. Rinciannya, dua orang di depan (sopir dan penumpang depan), dan dua orang lagi di bangku belakang.

Kemudian untuk taksi/angkutan sewa khusus berkursi tiga baris, maksimal hanya untuk 6 orang dengan rincian dua orang di depan, dua orang di baris kedua, dan dua orang di baris ketiga.

Sedangkan untuk sepeda motor, jumlah maksimal yang dapat diangkut boleh sampai dua orang (satu pengemudi dan satu penumpang.

Sesuai Keputusan Kadishub tersebut, pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000, atau kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 105 Tahun 2020 masih berlaku sampai penetapan PSBB transisi berakhir.




(rgr/lth)

Hide Ads