Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada Tambahan Tempat Baru

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada Tambahan Tempat Baru

Doni Wahyudi - detikOto
Selasa, 30 Jun 2020 08:07 WIB
Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020).
Lokasi SIM keliling hari ini (Rengga Sancaya/detikOto)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah lokasi SIM keliling di DKI Jakarta hari ini. Jika sebelumnya ada empat titik pelayanan, hari ini terdapat enam lokasi pengurusan dan perpanjangan surat izin mengemudi.

Untuk hari Selasa (30/6) hari ini, total ada enam lokasi SIM keliling di DKI Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lokasi SIM Keliling tersebut untuk warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM.

Dikutip dari situs resmi NTMCPolri, lokasi SIM keliling hari ini yang tersebar di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:


Jakarta Timur: Masjid AT-Tin TMII.

Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas

Masih dalam kondisi pandemi virus corona, seluruh proses pengurusan SIM dilakukan sesuai protokol kesehatan. Warga diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain saat berada di lokasi SIM keliling.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini dimulai pukul 08.00 WIB dan akan tutup pada pukul 15.00 WIB. Adapun SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM kamu sudah habis masa berlaku, maka wajib membuat SIM baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangam SIM A adalah sebesar Rp 80.000. Sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Sebelum datang ke lokasi SIM keliling, sebaiknya disiapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM. Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut:

1. Foto kopi KTP dan KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM dan SIM asli yang masih berlaku
3. Bukti cek keehatan.




(din/rgr)

Hide Ads