Ganjil-Genap Belum Berlaku

Ganjil-Genap Belum Berlaku

Tim detikcom - detikOto
Senin, 22 Jun 2020 07:35 WIB
Himbauan bekerja dari rumah untuk meminimalisir persebaran virus corona berdampak pada arus lalu lintas yang lebih sedikit. Seperti terlihat di Jalan Sudirman, Jakarta.
Ganjil-genap di jalanan Jakarta belum diberlakukan. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil-genap di DKI Jakarta belum diberlakukan. Hari ini, Senin (22/6/2020) ruas jalanan Jakarta masih bisa dilewati kendaraan bermotor tanpa pembatasan ganjil genap.

Informasi yang diunggah laman Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada hari ini, Senin (22/6/2020) di ruas jalan Jakarta. Pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.

"Ganjil genap masih belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum diberlakukan karena pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.

"Masih terus kita evaluasi, karena dalam masa transisi ini, terjadi dinamika pergerakan mobilitas orang itu demikian terjadi perubahan signifikan, dan ini tentu kita evaluasi," kata Syafrin kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, peraturan ganjil genap pelaksanaannya setelah dilakukan evaluasi kondisi lalu lintas dan angkutan umum di Jakarta selama PSBB transisi. Dishub melakukan evaluasi setiap hari. Dan evaluasi mingguan dilaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi.

"Tentu untuk pelaksanaannya jika Gugus Tugas sudah menetapkan bahwa ganjil-genap misalnya diaktifiasi itu tetap dengan keputusan gubernur," ujar Syafrin.

"Jadi selama belum ditetapkan keputusan gubernur untuk ganjil-genap, selama itu pula belum diadakan, karena itu pula ganjil-genap ditiadakan, jadi selama belum ada keputusan gubernur terkait implementasi ganjil genap, maka selama itu ganjil-genap ditiadakan," imbuhnya.




(rgr/din)

Hide Ads