Layanan Spesial buat Warga Jakarta yang Mau Bikin SIM, Ini Syaratnya

Layanan Spesial buat Warga Jakarta yang Mau Bikin SIM, Ini Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 21 Jun 2020 09:41 WIB
Warga mengantri membuat SIM di Gerai SIM Tamini Square, Jakarta Timur, Senin (15/6/2020). Mulai hari ini gerai pelayanan sim di mall telah dibuka dengan batas quota 100 orang perhari dengan menerapkan protokol kesehatan.
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan spesial kepada warga Jakarta yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga Jakarta yang lahir di tanggal 1 Juli mendapatkan kesempatan emas untuk mengurus SIM.

Menurut Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, Polda Metro Jaya memperingati Hari Bhayangkara ke-74 dengan memberikan layanan khusus tersebut. Polda Metro Jaya menghadirkan layanan tersebut dengan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Polda Metro Jaya.

Menurut Hedwin, layanan ini bukan SIM gratis karena tetap ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara. Namun, pembayaran PNBP itu didukung oleh bank BRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan gratis, tapi pembayaran PNBP-nya didukung oleh bank BRI," kata Hedwin kepada detikcom, Minggu (21/6/2020).

Layanan SIM Spesial untuk Warga DKI Jakarta yang Lahir 1 JuliLayanan SIM Spesial untuk Warga DKI Jakarta yang Lahir 1 Juli Foto: Istimewa

Adapun PNBP untuk pembuatan SIM baru antara lain SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Sementara PNBP untuk perpanjangan SIM adalah SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Khusus pada Hari Bhayangkara, PNBP tersebut didukung oleh bank BRI.

ADVERTISEMENT

Jika ingin PNBP pembuatan atau perpanjangan SIM ditanggung bank BRI, ada syaratnya. Khusus untuk warga yang lahir pada 1 Juli, pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru khusus SIM A dan SIM C pembayaran PNBP didukung oleh Bank BRI.

Pendaftaran dibuka mulai 25 Juni sampai 31 Juni 2020. Layanan khusus ini terbatas, untuk pembuatan SIM baru hanya 200 pemohon dan perpanjangan ada 300 pemohon.

Persyaratan antara lain:
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM Baru)
4. SIM asli (Proses Perpanjangan).

Lokasi pendaftaran dan pelaksanaan pelayanan berada di SATPAS Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.




(rgr/din)

Hide Ads