Peleburan accu atau aki bekas ilegal makin marak di masa pandemi Corona. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan menyebut pelebur ilegal dibeking mafia pemasok aki bekas.
Pelebur ilegal dipilih lantaran mengurangi biaya produksi karena tidak menggunakan peleburan yang lebih ramah lingkungan.
"Pelebur ilegal yang di-back up mafia pengumpul aki bekas lebih dipilih oleh pabrik aki untuk memasok timah (lead ingot) dibandingkan dengan pemanfaat resmi karena harga lebih murah dikarenakan pelebur ilegal tidak melakukan pengelolaan lingkungan sehingga biaya produksi menjadi lebih murah," demikian paparan Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK Benny Bastiawan dalam paparannya di Webinar Selamatkan Lingkungan Dari Peleburan Aki Bekas Ilegal, Selasa (16/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Benny juga menyebut di masa pandemi kegiatan peleburan limbah B3 aki bekas ilegal semakin marak dengan dalih mengatasi kesulitan ekonomi.
"Pencemaran akibat daur ulang aki bekas terus berlangsung, sementara pengawasan sulit dilakukan karena sebaran pelebur dan aki bekas ilegal yang sangat luas," ujar Benny.
Benny melanjutkan penyimpangan dalam pengelolaan daur ulang aki bekas di mana stock aki bekas cenderung dikuasai oleh middle-man yang kemudian disalurkan ke pelebur illegal dengan modus untuk mendapatkan profit margin yang lebih tinggi.
"Ada dugaan pabrik aki resmi yang menerima lead ingot (timbel batangan) dari pelebur ilegal, ini masih kita coba kita tindaklanjuti," jelas Benny.
Benny melaporkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan aki bekas berizin dan yang tidak berizin.
Salah satunya menerima aduan dari masyarakat, pada tahun 2015 pihaknya menerima aduan di lokasi Kampung Picung RT/003/003 Desa Ciomas Kec. Tenjo, Kab. Bogor Jawa Barat terkait peleburan aki yang dilakukan masyarakat secara ilegal.
Isi pengaduan menyebut pembakaran aki bekas di ruang terbuka pada malam hari yang menimbulkan bau menyengat, sehingga menyebabkan beberapa warga ada yang mengalami sesak nafas.
Dalam periode yang sama, pihaknya juga menemukan penyelewengan prosedur keamanan peleburan aki yang dilakukan oleh PT Radi Logam yang terletak di Kawasan Industri Kujang, Kec. Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Mobil Ini Bisa Tenggak Minyak Goreng Bekas |
"PT Radi Logam Indonesia tidak melakukan pengelolaan limbah B3 antara lain: menyerahkan limbah slag ke pihak ketiga tidak berizin, melakukan penimbunan sludge IPAL di area pabrik diindikasikan menerima ingot Pb dari peleburan ilegal," demikian penjelasan kasus tersebut.
Dua tahun kemudian di 2017 masalah di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Peleburan aki bekas yang dilakukan secara tradisional sejak tahun 1970-an dengan membuang sisa peleburan di areal yang akan dipulihkan.
"Ini juga masih dalam proses," jelas Benny.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim
Polantas Kedapatan Pungli, Dicopot Hari Itu Juga