Aturan New Normal Angkutan Umum, Pengamat: Sumber Masalah Bukan di Sektor Transportasi

Aturan New Normal Angkutan Umum, Pengamat: Sumber Masalah Bukan di Sektor Transportasi

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 10 Jun 2020 08:36 WIB
Terus digempur virus Corona, Pengusaha angkot, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengatakan angkutan umum terancam gulung tikar.
Menhub menghapus kapasitas angkut penumpang maksimal 50 persen Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus pembatasan 50 persen penumpang angkutan umum dalam aturan baru pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Tetapi menurut pengamat transportasi, untuk mengurangi aktivitas semestinya perlu membuat pola kerja yang berbeda.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih spesifik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Beleid itu mengatur kapasitas maksimal angkutan umum meningkat dari sebelumnya hanya dibatasi 50 persen saat PSBB. Kini berdasarkan zona dan fase, load factor atau penumpang yang dapat diangkut menjadi 70 persen dari kapasitas total, untuk fase I dan II di zona oranye, kuning, dan hijau. Kapasitas angkut meningkat jadi 85 persen saat memasuki fase III.

ADVERTISEMENT

"Penerapan kebiasaan baru (new normal) di sektor transportasi darat sarat kepentingan. Kepentingan politis dan bisnis lebih menguat ketimbang kesehatan dan kesejahteraan rakyat," ungkap Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno melalui keterangan resmi yang diterima detikcom, Selasa (9/6/2020).

Menurut analisa Djoko di masa kenormalan baru masalah utama bukan di sektor transportasi. Sebab transportasi adalah kebutuhan turunan dari suatu kegiatan (derived demand).

"Saat ini sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya," kata Djoko.

"Yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa new normal dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada masa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal. Namun seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini?" terang Djoko.

Menurutnya di masa new normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwal kerjanya sehingga bervariasi pergerakan orangnya, tidak menumpuk pada jam yang sama seperti masa sebelum pandemi.

Untuk mengatasi hal itu, Djoko melanjutkan kebijakan mengelola kegiatan harus ditambahkan guna membantu mengurangi mobilitas. Caranya, mengatur pola kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) dapat dipadukan, penjadwalan jam kerja, atau menambah kapasitas bus antar-jemput di kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN dapat dilakukan.

"Menyediakan angkutan bagi karyawan/pegawai bekerja sama dengan perusahaan transportasi umum dapat membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya," tuturnya.




(riar/din)

Hide Ads